“Itu kejadiannya di Kabupaten Simeulue. Kami sedang mendata penyalahgunaan dana desa seterusnya kita laporkan ke penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh,” ujar Koordinator MaTA Aceh, Alfian di Lhokseumawe, Jumat (27/11/2015).
Sejauh ini, MaTA telah menerima 10 laporan penyalahgunaan dana desa dari Kabupaten Simeulue, Bireuen, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Utara, dan Kabupaten Bireuen.
Contoh penyimpangan lainnya adalah adanya dana desa yang dipotong oleh oknum di tingkat kecamatan. Ada pula, dana desa yang diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan desa.
“Kami pikir, kejadian seperti itu terjadi karena tidak ada pendampingan yang bagus. Manajemen desa masih lemah untuk menyusun program dan lain sebagainya,” kata dia.
Selain itu, dia mendesak agar polisi dan kejaksaan melakukan upaya pencegahan terhadap terjadinya korupsi. Sehingga, dana desa itu benar-benar bermanfaat untuk pembangunan desa.
“Pemerintah juga perlu intensif melakukan evaluasi dan pendampingan, sehingga dana itu tepat sasaran,” kata dia.
No comments:
Post a Comment