JAKARTA, Sistem cashless
atau transaksi tanpa uang tunai tak selalu aman. Buktinya, ada saja
oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti itu. Salah satu oknum
tersebut adalah perempuan berinisial RU alias A (31).
Ru melakukan pencurian uang dengan modus penggandaan kartu ATM atau yang disebut skimming.
Sebelum RU ditangkap pihak kepolisian, pada Agustus 2015 lalu, sang
suami E telah lebih dulu ditangkap atas kasus yang sama. Kini sang suami
menjalani masa tahanannya di rumah lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pun menduga bahwa RU masih bekerja sama dengan suaminya. Dalam pencurian ini, RU memang tidak bekerja sendiri.
Dia dibantu beberapa rekannya yakni WS (29), A, dan MR alias NN.
Namun sayangnya, kedua pelaku dalam komplotan itu, yakni A dan MR hingga
kini masih berstatus buron.
Modus kasus ini, mulanya sang pelaku RU mendapatkan kartu ATM dari
MR. Keduanya bertemu di pinggir jalan di kawasan Tomang, Jakarta Barat
untuk menyerahkan kartu tersebut.
Dalam hal ini, MR ditugaskan untuk mencari data rekening yang tertera
dalam kartu ATM milik nasabah bank. MR pun akan menggandakan ATM milik
nasabah ke berbagai bank. Seusai digandakan, RU akan menyerahkan kartu
ATM tersebut kepada A dan WS.
Mereka diminta untuk mengambil uang dalam rekening tersebut, lalu
membelanjakannya dalam bentuk barang elektronik seperti televisi dan
ponsel. Dengan modus skimming itu, pelaku bisa mendapatkan
omzet hingga ratusan juta Bagaimana tidak, dari tiga rekening saja,
jumlahnya ada yang Rp 12,5 juta, Rp 20,9 juta hingga Rp 41,5 juta.
Selain untuk keperluan pribadi, lanjut Krishna, pelaku juga menjual
kartu ATM hasil gandaan itu dengan harga jutaan rupiah. Meski begitu,
baik penjual atau pembeli sama-sama tidak mengetahui berapa banyak
jumlah uang yang ada dalam kartu ATM tersebut.
"Misalnya dijual Rp 10 juta. Bisa jadi isi ATM-nya tidak sebanyak
itu, tapi bisa juga isinya lebih dari Rp 10 juta," ucapnya.
Krishna melanjutkan, RU dan WS sendiri ditangkap petugas kepolisian
saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Puri Indah, Jakarta
Barat. Dari hasil penggeledahan di rumah RU dan kontrakan WS pun
ditemukan 26 kartu ATM dari berbagai bank, baik yang belum dan sudah
digunakan.
Kepolisian juga mengamankan bukti lain berupa empat KTP palsu, enam
buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Termasuk pakaian
yang digunakan pelaku saat bertransaksi, delapan ponsel, satu unit
televisi dan sebuah laptop.
"Pelaku kami sangkakan atas Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP yakni
mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan," ucap
Krishna.
Krishna mengatakan, modus pencurian seperti ini bisa terjadi di mana
saja, terutama di tempat wisata ataupun di pusat perbelanjaan.
"Di situ bisa jadi ada merchant nakal yang ikut-ikutan. Ada juga merchant
yang tidak tahu kalau mesin EDC (Electronic Digital Capture)-nya sudah
disadap" ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Krishna pun berujar modus seperti ini bukan hal baru di dunia. Sebab, ia pernah menjadi korban.
"Waktu saya di Venesia kartu saya di-skim. Pas saya pulang dan lihat tagihannya, ada transaksi saya di Madrid," ungkapnya.
Dalam modus skimming ini, pelaku mencuri data rekening milik nasabah
yang tertera dalam kartu ATM, dengan menempelkan alat penyadap pada
mesin EDC. Krishna melanjutkan, modus skimming pun dapat dijalankan
karena adanya keteledoran korban ketika bertransaksi menggunakan
kartunya. Misalnya, tidak menutup dengan baik, sewaktu mengetik pin
ATM-nya di mesin EDC.
No comments:
Post a Comment