Pelaku ini Raup Omzet Ratusan Juta dengan Modus "Skimming"

JAKARTA, Sistem cashless atau transaksi tanpa uang tunai tak selalu aman. Buktinya, ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan situasi seperti itu. Salah satu oknum tersebut adalah perempuan berinisial RU alias A (31). Ru melakukan pencurian uang dengan modus penggandaan kartu ATM atau yang disebut skimming. Sebelum RU ditangkap pihak kepolisian, pada Agustus 2015 lalu, sang suami E telah lebih dulu ditangkap atas kasus yang sama. Kini sang suami menjalani masa tahanannya di rumah lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pun menduga bahwa RU masih bekerja sama dengan suaminya. Dalam pencurian ini, RU memang tidak bekerja sendiri.
Dia dibantu beberapa rekannya yakni WS (29), A, dan MR alias NN. Namun sayangnya, kedua pelaku dalam komplotan itu, yakni A dan MR hingga kini masih berstatus buron.
Modus kasus ini, mulanya sang pelaku RU mendapatkan kartu ATM dari MR. Keduanya bertemu di pinggir jalan di kawasan Tomang, Jakarta Barat untuk menyerahkan kartu tersebut.
Dalam hal ini, MR ditugaskan untuk mencari data rekening yang tertera dalam kartu ATM milik nasabah bank. MR pun akan menggandakan ATM milik nasabah ke berbagai bank. Seusai digandakan, RU akan menyerahkan kartu ATM tersebut kepada A dan WS.
Mereka diminta untuk mengambil uang dalam rekening tersebut, lalu membelanjakannya dalam bentuk barang elektronik seperti televisi dan ponsel. Dengan modus skimming itu, pelaku bisa mendapatkan omzet hingga ratusan juta Bagaimana tidak, dari tiga rekening saja, jumlahnya ada yang Rp 12,5 juta, Rp 20,9 juta hingga Rp 41,5 juta.
Selain untuk keperluan pribadi, lanjut Krishna, pelaku juga menjual kartu ATM hasil gandaan itu dengan harga jutaan rupiah. Meski begitu, baik penjual atau pembeli sama-sama tidak mengetahui berapa banyak jumlah uang yang ada dalam kartu ATM tersebut.
"Misalnya dijual Rp 10 juta. Bisa jadi isi ATM-nya tidak sebanyak itu, tapi bisa juga isinya lebih dari Rp 10 juta," ucapnya.

Krishna melanjutkan, RU dan WS sendiri ditangkap petugas kepolisian saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Puri Indah, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di rumah RU dan kontrakan WS pun ditemukan 26 kartu ATM dari berbagai bank, baik yang belum dan sudah digunakan.
Kepolisian juga mengamankan bukti lain berupa empat KTP palsu, enam buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat bertransaksi, delapan ponsel, satu unit televisi dan sebuah laptop.
"Pelaku kami sangkakan atas Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan," ucap Krishna.
Krishna mengatakan, modus pencurian seperti ini bisa terjadi di mana saja, terutama di tempat wisata ataupun di pusat perbelanjaan.
"Di situ bisa jadi ada merchant nakal yang ikut-ikutan. Ada juga merchant yang tidak tahu kalau mesin EDC (Electronic Digital Capture)-nya sudah disadap" ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Krishna pun berujar modus seperti ini bukan hal baru di dunia. Sebab, ia pernah menjadi korban.
"Waktu saya di Venesia kartu saya di-skim. Pas saya pulang dan lihat tagihannya, ada transaksi saya di Madrid," ungkapnya.

Dalam modus skimming ini, pelaku mencuri data rekening milik nasabah yang tertera dalam kartu ATM, dengan menempelkan alat penyadap pada mesin EDC. Krishna melanjutkan, modus skimming pun dapat dijalankan karena adanya keteledoran korban ketika bertransaksi menggunakan kartunya. Misalnya, tidak menutup dengan baik, sewaktu mengetik pin ATM-nya di mesin EDC.

No comments:

Post a Comment