Dua WNA Pemilik Klinik "Chiropractic" Dijerat Lima Pasal Pidana


(Kiri ke kanan) Kabid Wasdakim Jaksel Toto Suryanto, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha, Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, dan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto saat mengungkap kasus dua warga negara asing pemilik klinik chiropractic di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

JAKARTA, Dua kakak beradik berkewarganegaaan asing, Anthony dan Thomas Dawson, akan dijerat lima pasal pidana. Keduanya diringkus karena melakukan praktik chiropractic tanpa izin di Indonesia.

"Pasal yang disangkakan kepada mereka antara lain Pasal 77 Undang-Undang (UU)  RI Nomor 29 Tahun 2004 dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Krishna menambahkan, pelaku juga akan dijerat Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Ancamannya berupa kurungan selama lima tahun.

Kemudian, sambungnya, mereka juga akan diancam pasal 19 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan.

"Selain itu adalah pasal 185, 42 ayat 1 dan 2 serta UU RI Nomor 13 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman empat tahun dan denda Rp 400 juta," ungkap Krishna.

Sebelumnya, kedua kakak beradik itu diringkus reserse dari Polda Metro Jaya saat hendak kabur ke genteng pada Rabu (27/1/2016) malam.

Keduanya diringkus lantaran melakukan praktik chiropractic tanpa izin. Mereka memiliki enam cabang klini chiropractic bernama Chiropractic Indonesia. Lima klinik berada di Jakarta dan satu lainnya di Bali.

Menurut Krishna, Anthony merupakan pemilik klinik chiropractic itu. Sementara adiknya, Thomas, mengaku sebagai ahli terapi chiropractic.

No comments:

Post a Comment